Senat Universitas

Senat Universitas merupakan badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Dekan Fakultas, Direktur pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian, Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan wakil Dosen dari setiap fakultas maksimal sebanyak 2 (dua) orang atas usul Dekan dengan pertimbangan Senat Fakultas. Mempunyai jabatan akademik Guru Besar dan serendah-rendahnya Lektor. Senat Universitas sebagaimana dimaksud merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

SK Senat Periode 2023-2026