Medan, Februari 2026 – Universitas Dharmawangsa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Februari 2025, bertempat di Ruang Seminar Universitas Dharmawangsa.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Dharmawangsa, Dr. H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Keberadaan Satgas PPK bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi sebagai wujud komitmen Universitas Dharmawangsa dalam melindungi seluruh sivitas akademika dan membangun budaya kampus yang bermartabat, aman, dan inklusif,” ujar Rektor.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Drs. Abdul Rajab, MM, yang menyampaikan materi terkait kebijakan, peran, serta mekanisme kerja Satgas PPK sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek 55/2024. Ia menekankan pentingnya sinergi pimpinan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif.

“Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024 memberikan landasan yang jelas bagi perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis, transparan, dan berkeadilan. Seluruh unsur pimpinan perlu memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya berjalan optimal,” jelas Dr. Abdul Rajab.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Rektor, para Dekan, serta Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Dharmawangsa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pimpinan unit dapat berperan aktif dalam mendukung kinerja Satgas PPK serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Dharmawangsa ! Excellent 👍🏻
Kampusnya Entrepreneur Muda.

