FH Undhar Gagas Pendekatan Non Penal Pembayaran Restitusi

MEDAN : Dosen Fakultas Hukum (FH) Universtas Dharmawangsa (Undhar) gelar kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) untuk gagas pendekatan kebijakan non penal (pidana) dalam pembayaran restitusi Rabu (14/10) di Cafe Sobat Resto, Jl H Adam Malik Medan.

FH Undhar gagas pendekatan non penal pembayaran restitusi, yang merupakan rangkaian uji hasil penelitian dari berbagai responden dalam pengumpulan data.

Hal ini dilakukan Rina Melati Sitompul, SH MH dan Andi Maysharah, SH. MH dalam penelitian dosen pemula kerjasama Universitas Dharmawangsa dan Kemenristek/ Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III Mhd. Amri Nasution, SE. M.Si menyampaikan, penelitian merupakan satu tugas dan kewajiban setiap dosen yang nantinya bisa memperkaya ilmu dan khasanah pengetahuan khususnya dalam penelitian ini berfokus pada ilmu hukum.

Dengan kehadiran peserta dalam acara akan menyempurnakan temuan dosen peneliti sehingga memaksimalkan Universitas Dharmawangsa berkonstribusi dalam sumbangsih akademik dalam penyempurnaan hukum.

Hadir dalam acara sebagai pembanding dalam melengkapi temuan Tim Peneliti dari Polda Sumatera Utara, Wasidik Bidang Renakta Kompol Sitiani Purba, SH dan Kanit PPA Haryani, Kejaksaan Negeri Medan diwakili Joice V Sianga, SH.

Dinas PP dan PA Provsu Widya Susanti, Polrestabes Medan Kanit PPA AKP Madianata Ginting, Ketua DPC Peradi Charles Silalahi, SH. MH, Pusaka Indonesia Elisabeth, dan Pakar Hukum Pidana Dr. Mahmud Mulyadi.